Minggu, 02 September 2012

usaha-usaha pelestarian lingkungan


Usaha pelestarian lingkungan sebenarnya telah dimulai sejak zaman dahulu, misalnya bagaimana manusia untuk mendapatkan buruan dan tangkapan yang tak tentu hasilnya,  kadang suatu hari dapat banyak tetapi disaat lain dapat sedikit. Untuk itu kemudian manusia menjinakkan dan memelihara hewan dan tanaman serta menjaga dari kerusakan dan serangan dari hewan liar. Dengan melakukan usaha peternakan dan pertanian itu, manfaat lingkungan dapat diperbesar dan resiko lingkungan diperkecil, sehinga kemungkinan terpenuhinya kebutuhan dasarnya dapat lebih terjamin. Usaha manusia berupa penjinakkan dan pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar disebutDomestikasi, dan usaha ini merupakan bentuk usaha awal pengelolaan atau pelestarian lingkungan dalam kebudayaan manusia.
Pengelolaan lingkungan mempunyai ruang lingkup yang luas dengan cara yang beraneka pula. Namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi: pengelolaan lingkungan secara rutin, perencanaan pengelolaan lingkungan secara dini, perencanaan perkiraan dampak lingkungan, dan perencanaan perbaikan kerusakan lingkungan. Bentuk atau cara pelestarian lainnya dapat pula kita mengenalnya seperti cagar alam, cagar budaya, atau pun  cagar biosfer, Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
a.      Cagar alam
Cagar alam adalah sebidang lahan yang dijaga untuk melindungi fauna dan flora yang ada di dalamnya. Di dalam cagar alam tersebut tidak dibolehkan adanya eksploitasi mengambil atau memanfaatkan tumbuhan, hewan atau kekayaan alam lainnya. Alam dalam kawasan tersebut di biarkan apa adanya tumbuh secara alamiah. Namun demikian dijaman pembangunan ini, adanya keinginan kuat untuk mengikutsertakan cagar alam dalam proses pembangunan,maka digunakan istilah Taman Nasional.
Salah satu bentuk kawasan konservasi yang dapat mempunyai tujuan ganda tersebut adalah Taman Nasional. Dengan demikian Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dikelola secara terpadu artinya semua tujuan perlindungan pengawetan dan pemanfaatan dapat ditampung dalam satu kesatuan (unit) pengelolaan.
b.      Cagar Budaya
Cagar budaya pun memiliki pengertian yang sama dengan cagar alam, hanya saja yang dilindungi bukan suatu daerah, melainkan suatu hasil kebudayaan manusia, seperti sebuah candi dengan daerah sekitarnya, daerah condet di ibukota Jakarta juga merupakan cagar budaya yaitu perkampungan masyarakat Betawi asli, yang sebagian besar sudah tergusur ke luar Jakarta oleh derasnya pembangunan dan arus penduduk pendatang. 
c.       Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah dapat meliputi suatu daerah yang telah dibudidayakan manusia, misalnya untuk pertanian secara tradisional dan pemukiman. Cagar biosfer ini sulit untuk dipertahankan, karena masyarakat yang ada di dalamnya cenderung berubah dan berkembang pada kehidupan yamng modern.
d.      Suaka Alam
Suaka alam yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis flora yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
e.       Suaka Margasatwa
            Suaka margasatwa yaitu suatu kawasan yang memiliki ciri khas berupa keragaman dan keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
f.       Taman Nasional (Pasal 1 butir 13 UU No 5 Tahun 1990)
             Taman Nasional yaitu kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata, dan rekreasi. Taman Nasional mempunyai tujuan utama untuk pemanfaatan di bidang penyediaan tempat Wisata Alam. Hutan lindung merupakan juga kawasan hutan yang disisihkan dengan tujuan utama untuk perlindungan tata air, agar keberadaan sistem penyediaan air dapat berlangsung terus menerus. Dilihat dari beberapa tuiuan kawasan konservasi dan kawasan hutan, jelaslah bahwa Taman          Nasional dapat menampung semua tujuan baik perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari.
Pembangunan Taman Nasional mempunyai azas pokok di mana pengembangan Azas tersebut dapat disesuaikan dengan kepentingannya. Azas pokok yang dimaksud adalah merupakan rumusan dari IUCN pada tahun 1969 yang kemudian diterima pada kongres Taman Nasional Sedunia ke 11 tahun 1972.
Adapun azas pokok tersebut adalah sebagai berikut.

a.          Suatu Taman Nasional harus relatif cukup luas.

b.          Taman Nasional harus memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik flora, fauna, ekosistem maupun geiala alam yang masih utuh dan asli.

c.          Tidak ada perubahan karena kegiatan eksploitasi dan pemukiman penduduk.

d.         Kebijaksanaan dan pengelolaan Taman Nasional berada pada Departemen yang kompeten dan bertanggungjawab.

e.          Memberikan kesempatan kepada pengembangan obyek wisata alam, sehingga terbuka untuk umum dengan persyaratan khusus untuk tujuan pendidikan ilmu pengetahuan, budaya, bina cinta alam dan rekreasi.



Memperhatikan azas-azas pokok tersebut Taman Nasional di Indonesia mempunyai beberapa fungsi utama yaitu :

a.          Menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi sistem penyangga kehidupan.

b.          Melindungi keanekaragaman jenis dan mengupayakan manfaat sebagai sumber plasma nutfah.

c.          Menyediakan sarana penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan.

d.         Memenuhi kebutuhan sarana wisata alam dan melestarikan budaya setempat.

e.          Merupakan bagian dari pengembangan daerah setempat.

Fungsi-fungsi tersebut satu dengan lainnya saling terkait. Sehingga optimalisasi fungsi pembangunan Taman Nasional di Indonesia haruslah merupakan keterpaduan dari berbagai sektor yang terkait dan berkepentingan terhadap Taman Nasional.
Dilihat dari beberapa fungsi serta azas pokok Taman Nasional, maka untuk mencapai tujuan utama pembangunannya diperlukan pembagian wilayah yang lebih lajim disebut zonasi atau mintakat. Berdasarkan prinsip dan fungsi pokok Taman Nasional, suatu kawasan Taman Nasional paling tidak harus mempunyai zona inti (sangtuary zone), zona rimba (wildderness zone) dan zona pengembangan (intensive use zone).
1.  Zona inti adalah bagian kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak boleh ada perubahan apapun yang disebabkan oleh tindakan-tindakan manusia.
2.  Zona rimba adalah bagian kawasan Taman Nasional yang melindungi zona inti di mana pembangunan fisik yang bersifat permanen tidak diperkenankan serta dapat dikunjungi secara terbatas.
3.   Zona pengembangan adalah bagian kawasan Taman Nasional yang, dikhususkan bagi pembangunan sarana prasarana terutama untuk kemudahan dalam upaya pengelolaan serta memberikan dan menyediakan fasilitas pariwisata, khususnya wisata alam.
Pengembangan zona-zona tersebut dapat dibenarkan, namun harus tetap berpedoman kepada azas pokok Taman Nasional. Beberapa bentuk pengembangan zona, antara lain adalah zona rehabilitasi, zona pemanfaatan tradisional, zona budaya, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar